Senin, 24 Oktober 2011

Oleh : Merlina Agustina Orllanda Npm : 180310080026

Jawa
Bandit-Bandit Pedesaan
Studi Historis 1850-1942.
Oleh : Suhartono W. Pranoto


Ringkasan Isi

Buku “Bandit-Bandit Pedesaan” merupakan studi historis yang menggambarkan reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah kolonial. Adapun ruang cakupan pembahasan meliputi keresidenan Banten-Batavia, Yogyakarta-Surakarta, dan Pasuruan-Probolinggo.
Di dalam buku diceritakan praktik eksploitasi terhadap petani lahir karena adanya reorganisasi agraria. Tindakan tersebut dilakukan untuk memulihkan kas negara. Setelah Perang Diponegoro pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha untuk memperbaiki keuangan, pemerintah mempraktikkan Tanam Paksa (cultuurstelsel), yang tidak lain adalah intensifikasi sistem tradisional (Pranoto, Suhartono. 2010:70).
Sejak saat itu eksploitasi terhadap petani semakin menjadi-jadi. Hal itu disebabkan kebijakan yang mengiringi sistem didalamnya. Pada isi buku dijelaskan mengenai dampak dari sistem tersebut hingga reaksi yang timbul dari masyarakat. Dari adanya reaksi tersebut lah, maka pada buku disebutkan keberadaan bandit-bandit pedesaan sebagai tokoh-tokoh pelaku aksi atas kebijakan pemerintah kolonial.
Umumnya Perbanditan muncul di pedesaan terutama di daerah sekitar perkebunan karena adanya berbagai desakan dan tekanan dari perkebunan (Pranoto, Suhartono. 2010:4). Pada isi buku dipaparkan mengenai aksi bandit-bandit pedesaan Jawa dalam mewujudkan protes sosialnya lewat penjarahan, perampokan, dan sebagainya. Aksi-aksi tersebut umumnya ditujukkan pada pihak-pihak yang kelompok ini rasa telah merugikan kehidupan masyarakat. Dalam studi tersebut, kalangan yang dimaksud bisa pihak pemerintah kolonial, orang-orang yang dekat dengan Belanda, dan orang-orang Cina.

Modus Tindakan Kriminal (perbanditan pedesaan) di dalam buku “Bandit-bandit Pedesaan Jawa”
Di dalam setiap tindakan pastinya akan dilatarbelakangi oleh faktor penyebab atau faktor pendorong, sehingga terlaksananya tindakan yang dimaksud. Berikut adalah modus dari lahirnya perbanditan di pedesaan Jawa 1850-1942 berdasarkan buku Suhartono W. Pranoto :
1. Kebijakan pemerintah kolonial yang mempersulit kehidupan petani (memberi tekanan terhadap rakyat kecil)/ praktik memiskinkan rakyat (eksploitasi dan politik kecurangan)
 Setelah sistem tanam paksa 1830 dianggap tidak mampu memulihkan kas negara, maka situasi politik dari negeri Belanda sendiri menghasilkan kesepakatan untuk diberlakukannya undang-undang gula sejak tahun 1870. Sejak saat itu pula diterapkan program liberal yang membuat perkebunan digantikan oleh perkebunan swasta (Pranoto, Suhartono, 2010: 90). Timbulnya perkebunan dan tanah-tanah partikelir di Jawa adalah babak baru bagi ekonomi perkebunan. Dengan kata lain terjadi perubahan perekonomian yang semula didominasi oleh perekonomiaan tradisional kemudian digantikan oleh perekonomian yang didominasi oleh tanaman perdagangan (commercial crops) (Pranoto, Suhartono, 2010: 69). Sejak berdirinya perkebunan tidak hanya secara fisik mengatur perkebunan agar efisien tetapi menyangkut masalah institusional yang menjadi wadah kehidupan masyarakat pedesaan. Hal itu lah yang merongrong eksistensi kehidupan masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan Jawa umumnya sangat menghormati pemimpin tradisional. Rakyat sangat tergantung dari kemauan dan tindakan raja. Oleh karena raja telah memenuhi segala kehidupan rakyat, maka secara otomatis rakyat loyal pada raja (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Hubungan antara raja dan rakyat tersebut kemudian dialih fungsikan sesuai dengan tujuan penerapan sistem liberal. Pada dasarnya patron klien mempunyai kesempatan dan peluang besar untuk mengeksploitasi rakyat, maka dari itu praktik tersebut dilakukan oleh pengelola perkebunan dan pertanian. Dengan dibukanya tanah partikelir dan perkebunan di Jawa maka terjadi lah pergantian patron. Contohnya pada pergantian posisi raja oleh penyewa tanah ” raja baru” yang berhak atas pajak, upeti, dan sumbangan untuk kepentingan usahanya (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Penyewa tanah ini yang kemudian memanfaatkan tanah dan tenaga kerja dengan mengeksploitasi secara maksimal (Pranoto, Suhartono, 2010: 85). Sejak berlakunya kebijakan ekonomi liberal pemerintah saat itu, maka tanah dan tenaga kerja yang dikuasai oleh penyewa , sehingga desa akan kehilangan sumber daya alam maupun manusia (Pranoto, Suhartono, 2010: 87). Perkebunan telah memberi keuntungan bagi pemerintah dengan wujud eksploitasi petani. Manifestasi kapitalisme agraris adalah penyerapan faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang sudah tentu merugikan petani. Bukti konkret dari praktik tersebut ialah : kebijakan kolonial membuat petani memperoleh pendapatan berupa upah, akan tetapi petani dikenalkan oleh budaya konsumsi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, lama-kelamaan petani terjerat hutang, karena petani dikenakan beban kerja yang sangat berat/ wajib, maka petani tidak punya mata pencaharian lain selain mengabdikan dirinya pada penyewa tanah/ pengusaha perkebunan swasta, untuk membayar hutangya, maka upah yang diterima petani atau gaji dipotong/ dibayarkan belanja sebelumnya. Selain itu petani juga dikenakan pajak. Oleh karena itu, untuk membayar pajak petani membeli uang, petani menjual hasil pekarangan dan tenaganya untuk membayar pajak. Hal itu lah yang membuat kehidupan petani tertekan, sehingga petani menyerah pada kapitalis. Keadaan petani dan buruh menjadi sangat lemah, mereka tidak berdaya menghadapi penguasa, bak kerbau dicocok hidungnya, mudah diperintah semau pemiliknya. Demikian lah nasib wong cilik. Apalagi dengan keberadaan tanah partikelir (landheer), penyewa tanah (landhuurder), retenier, dan pachter Cina, para kepala desa; demang, rangga, petinggi, bekel, dan petani kaya serta pedagang kaya adalah orang-orang yang merugikan petani dan menyebabkan kemiskinan (Pranoto, Suhartono, 2010: 124). Praktik kecurangan tidak manusiawi seperti cuke, contingenten yang berlebihan, termasuk heerendiensten dan hoof-geld. Menimbulkan ketidak puasan. Dominasi struktural menyebabkan perasaan dari strata bawah menjadi inferior. Oleh karena itu, maka tekanan yang dihadapi petani berupa beban kerja wajib yang berat, karena hampir seluruh waktunya dikonsumsikan untuk melayani perkebunan mendorong lahirnya perbanditan sosial. Berdasarkan isi buku, maka fenomena tersebut bisa dicontohkan seperti di Banten dan Batavia perbanditan merupakan reaksi atas penghisapan tuan-tuan tanah partikelir baik orang Belanda maupun Cina, di Yogyakarta dan Surakarta perbanditan didominasi oleh kecu yang menolak dominasi agroindustri pemerintah maupun swasta, dan di Pasuruan dan Probolinggo perbanditan diwujudkan dalam bentuk pembakaran tebu. Berdasarkan contoh-contoh tersebut, maka perbanditan sosial mempunyai pengertian protes petani untuk memodifikasi atau menghilangkan sistem kolonial yang merugikan petani. Protes ini merupakan kesadaran petani baik individual maupun kolektif dengan organisasi tradisional, untuk mendapatkan hak-haknya kembali dengan tanpa konfrontasi langsung dengan pemerintahan atau perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 7). Perbanditan mengacu pada perbuatan individu atau kelompok yang menentang hukum. Menurut Hobsbawm, bandit adalah seseorang dari anggota kelompok yang menyerang dan merampok dengan kekerasan. Bandit dibedakan atas bandit biasa (seseorang yang melakukan kejahatan dengan merampok tanpa latar belakang apapun) dan bandit sosial ( perbuatan seseorang untuk merampok yang dilatarbelakangi kepentingan sosial-politik). Perbanditan di pedesaan mengandung pengertian proses sosial terhadap pemerintahan atau perkebunan yang melakukan tindakan yang merugikan petani. Menurut Hobsbawn perbanditan tidak lepas dari : Perasaan tidak puas, Sukar melepas perbanditan yang sesungguhnya dari gerakan sosial, Gambaran situasi yang masih primitif. (Pranoto, Suhartono, 2010: 106). Tampaknya pengertian tersebut memiliki korelasi dengan fenomena perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa.
2. Keinginan untuk mendapatkan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik (untuk mencapai kesejahteraan)
 Sejak pertengahan abad XIX pengaruh kultur Barat makin kuat ke pedesaan. Pengaruh ini makin marak dengan hadirnya perkebunan dan pabrik di pedesaan sebagai pusat eksploitasi agraris. Manifestasi budaya Barat yang diperkenalkan dan dikembangkan lewat agroindustri mampu mendesak dan menekan budaya tradisional. Bukti nyatanya ialah keberadaan sistem tanam paksa 1830 telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Sejak saat itu perbanditan berkembang dan mendapat tempat baik di tanah partikelir maupun di perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 8). Selain sistem tanam paksa, maka dibukanya perkebunan swasta juga semakin mempersulit kehidupan petani. Jiwa kapitalis telah menelan kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja (Pranoto, Suhartono, 2010: 4). Sistem yang ada membuat Petani terdesak dan tertekan oleh beratnya pajak dan kerja wajib. Selain itu para kuli juga mengalami hidup yang tidak menentu, upah sangat rendah, kebutuhan meningkat, dan kebutuhan konsumtif menjerat mereka dan mencari tambahan pendapatan dengan jalan pintas (Pranoto, Suhartono, 2010: 126). Di desa sendiri sebenarnya terjadi eksploitasi oleh kelompok yang menduduki stratifikasi sosial tertinggi yaitu para sikep dan kuli kenceng. Petani dipaksa membayar pajak yang mahal meski pun panen nya gagal. Kepala desa seperti demang , pancalang, dan cutak diangkat untuk mengawasi dan menjaga keamanan tanah-tanah yang disewa. Akan tetapi, mereka bekera sama dengan tuan tanah untuk menekan dan memperberat beban petani. Kondisi demikian selalu membuat kehidupan petani berada di bawah subsisten. Di daerah perkebunan petani dituntut loyalitas tanpa reserve, artinya petani sepenuhnya mengabdi pada kepentingan patron. Biasanya tekanan para patron dirasakan berat oleh petani (Pranoto, Suhartono, 2010: 137). Perbanditan di pedesaan muncul karena hilangnya fungsi tanah. Selain itu tekanan dari pabrik dan perkebunan jelas berkaitan dengan jenis pekerjaan dari setiap perkebunan. Misalnya perkebunan tebu, tidak mustahil petaninya mengalami multi tekanan. Semakin berat tekanan semakin keras pula reaksinya. Upah tidak sebanding dengan tenaga membuat petani terdesak secara total, bukan hanya ekonominya tetapi juga lembaga-lembaganya. Selain itu psikologisnya, maka petani tidak ada pilihan lain kecuali harus menolak tekanan itu. Ini adalah terminal kesabaran petani yang sudah tidak dapat ditawar lagi kecuali harus melakukan reaksi. Perasaan tidak puas yang tidak dapat ditoleransi sebagai akibat dominasi perkebunan mendorong petani menyiapkan diri yang akhirnya membulatkan tekat untuk melawan pihak-pihak yang dianggap merugikan petani. Musyawarah tidak berlaku dalam perkebunan sehingga petani mmencari jalan keluar melalui kekuatan (Pranoto, Suhartono, 2010: 138). Kekuatan-kekuatan tersebut merupakan aksi perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa pada masa silam. Pada dasarnya perbanditan pedesaan timbul karena perubahan sosial yang tidak memberi kesempatan pada petani untuk memainkan peranan sebagaimana mestinya. Perbanditan yang mereka lakukan karena mereka sadar untuk mendapat perbaikan ekonomi maka mereka juga dapat melakukan perbanditan sosial. Kenyataan pada akhir abad ke XIX ialah kehidupan petani yang makin tenggelam ke dasar yang berarti kemiskinan sangat akrab dengan kehidupan mereka. Kehidupan sejahtera secara sosial dan ekonomi jauh dari lingkungan mereka. Hal itu yang mendorong mereka melakukan tindakan-tindakan berani (kriminal). Menurut Suhartono, Makin buruknya kehidupan sosial ekonomi petani karena kuatnya desakan perkebunan menimbulkan perasaan tidak puas petani. Mereka merasa bahwa miliknya telah dicuri perkebunan “modern” dengan cara-cara yang tidak diketahui oleh petani. Kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja telah diserobot oleh perkebunan dengan cara baru hingga petani tidak dapat membela hak nya melalui cara modern. Ketidakpuasan itu, selanjutnya, akan dimunculkan dalam tindakan secara tradisional pula yang prinsipnya adalah balance of power yaitu dengan kekuatan merebut miliknya dari tangan perkebunan, melakukan tindakan destruktif dari kriminal, seperti pencurian, pembakaran, perampokan, dan bahkan pembunuhan (Pranoto, Suhartono, 2010:4).

Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan; Kriminalitas dan Kekerasan Masa Revolusi di Surakarta
Oleh : Julianto Ibrahim

Ringkasan Isi
Buku ini menceritakan pergolakan yang terjadi di Surakarta antara tahun 1945-1950. Masa tersebut adalah saat-saat bangsa Indonesia baru merengkuh kemerdekaan. Bisa disebut juga sebagai masa revolusi.
Menurut George Larson, kerusuhan dan pembunuhan di Surakarta tidak terlepas dari masa yang menentukan daerah ini, yaitu pada masa revolusi kemerdekaan. Masa ini merupakan masa pergolakan sebab kota ini menjadi pusat kegiatan komunis, perang antarkelas, penculikan, dan kekacauan umum yang merembes ke bagian-bagian lain di Jawa, dan mempengaruhi jalannya revolusi di Indonesia.
Revolusi Indonesia bukan hanya merupakan bentuk perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan eksistensinya tetapi mengandung pula permasalahan-permasalahan sosial di dalamnya. Pada masa revolusi, masyarakat berusaha untuk merebut alat-alat kekuasaan negara, yang pada waktu itu berada di tangan Jepang. Selain itu berusaha menduduki dan menguasai aset ekonomi Hindia Belanda, misalnya menguasai dan menduduki perkebunan besar, pabrik atau bangunan-bangunan milik Belanda. Tindakan tersebut disusul oleh tindakan antiasing (kolonial), tetapi juga bersifat antifeodal, antipangrehpraja, antirasial (Cina) (Ibrahim. 2004:5)
Menurut Suyatno, revolusi Indonesia tidak hanya menimbulkan konflik politik tetapi juga konflik sosial seperti pembunuhan, pemberontakan, dan kegelisahan sosial dalam masyarakat. Kriminalitas merupakan fenomena yang menarik selama berlangsungnya revolusi. Bentuk-bentuk kriminalitas sering dilakukan oleh para gedor, jagoan, bajingan maupun lenggaong (Ibrahim. 2004:6).
Adanya kenyataan tersebut lah yang membuat pada masa revolusi terdapat para jagoan yang menjadi bandit mencampuradukkan dua “dunia” yang bertolak belakang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal tersebut memperkuat pendapat Sartono Kartodirdjo, bahwa selama berlangsungnya revolusi, kekuatan kaum kriminal seringkali membonceng gerakan revolusioner. Oleh karena itu sangat sulit membedakan pejuang dengan bajingan atau antara pahlawan dengan penjahat. Materi mengenai kedudukan pejuang dan bandit dalam perjalanan sejarah Surakarta pada masa revolusi ini lah yang menjadi inti dari karya Julianto Ibrahim tentang Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan; Kriminalitas dan Kekerasan Masa Revolusi di Surakarta.


Modus Tindakan Kriminal (perbanditan) di dalam buku “Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan; Kriminalitas dan Kekerasan Masa Revolusi di Surakarta”.
1. Kerusuhan dan pergolakan yang terjadi di Surakarta tidak terlepas dari masa yang mempengaruhi daerah ini.
 Inti dari kalimat tersebut, berkaitan dengan faktor penyebab kekerasan dan kejahatan di Surakarta pada masa revolusi antara tahun 1945-1950 yang meliputi :
1. Kekecewaan jaman kolonial Belanda
 Pada masa kolonial Belanda petani mendapatkan keadaan tidak beruntung karena petani dikenakan pembayaran pajak baik dalam bentuk uang, barang maupun tenaga kerja (Ibrahim. 2004:38). Keadaan ini menimbulkan kebencian dalam hati petani. Selain itu pada praktik perkebunan ketidakpuasan petani disebabkan oleh pembagian air dan pembatas terhadap tanaman para petani oleh perkebunan (Ibrahim. 2004:42). Kemudian itu adanya perubahan hubungan petani dan kerajaan yang disebabkan oleh reorganisasi membuat kewajiban petani pada negara dan perkebunan dapat dijalankan secara efektif dan diawasi ketat oleh kelurahan dan negara. Hal ini membuat merugikan petani. Dalam kondisi yang sangat tertekan, maka lahir lah banyak gerakan protes terhadap kolonial. Gerakan-gerakan protes tersebut dianggap pemerintah kolonial sebagai suatu bentuk kriminalitas yang meresahkan keberadaan mereka (Ibrahim. 2004:48). Pada masa itu orang-orang yang menjadi sasaran atau korban kekerasan adalah orang-orang yang dianggap dekat dengan Belanda atau memperoleh keuntungan perkebunan seperti orang-orang Cina, para bekel, pejabat desa maupun penguasa daerah setempat (Ibrahim. 2004:48)
2. Ketertekanan jaman Jepang
 Kemudian pada masa pendudukan Jepang, para tokoh masyarakat maupun kepala-kepala desa digunakan pula untuk menyediakan berbagai kebutuhan yang diperlukan Jepang dalam mensukseskan Perang Asia Timur Raya. Demi kepentingan tersebut, dilakukan pemaksaan pada penyerahan padi, penyerahan gaplek, penanaman biji jarak, biji kapas, dan Rosela serta mempekerjakan rakyat secara paksa sebagai romusha. Kondisi ini yang memperlebar jurang perbedaan yang tajam antara rakyat dengan pemimpinnya yang menimbulkan rasa dendam yang meledak pada revolusi agustus 1945 (Ibrahim. 2004:49).
3. Kebingungan pada awal revolusi (10)
 Pada awal revolusi, Indonesia mengalami ketidakstabilan politik, ekonomi, dan keamanan. Hal itu merupakan standar wajar bagi negara yang baru merdeka. Indonesia baru mulai untuk menata hidup dan membenahi dirinya. Pada awal kemerdekaan banyak terjadi pergolakan. Goncangan meliputi aspek sosial, ekonomi, dan politik. Dalam panggung politik, maka lahir berbagai organisasi- organisasi, Gerakan radikal, misal SI, Komunis dan sebagainya. Gerakan komunis merupakan pertumbuhan langsung dari gerakan radikal dan mengadakan perlawanan terhadap kraton, gubernemen dan perusahaan perkebunan (Ibrahim.2004:51). Berkaitan dengan hal itu, sekitar tahun 1922 terdapat komunisme di Surakarta. Menurut Residen J.H Niewenhuys, ada tiga faktor yang menyebabkan pertumbuhan komunisme di Surakarta : Resesi yang parah dalam industri batik yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja di Solo, Kemerosotan umum di bidang ekonomi yang disebabkan oleh musim kemarau berkepanjangan, dan Ketidakpuasan tentang reorganisasi agraris. Adanya organisasi-organisasi dengan tujuannya masing-masing terkadang membantu posisi pemerintah, namun di sisi lain juga menyulitkan kedudukan pemerintah. Saat itu negara Indonesia sedang mengalami kebingungan. Sehingga lahir lah tindak kriminal (kekerasan dan kejahatan). Berkaitan dengan kejahatan yang berlangsung pada masa revolusi, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian revolusi dan hubungannya dengan tindak kekerasan sebagai berikut :
1. Menurut Eugne Kemenka, revolusi merupakan suatu perubahan yang mendadak tajam dalam siklus kekuasaan sosial yang tak akan mungkin dapat tejadi tanpa kekerasan.
2. Menurut Eisenstadt, revolusi mengandung tiga dimensi, yaitu kekerasan, pembaharuan, dan perubahan yang menyeluruh.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, maka menurut Crane Brinton, kekerasan memegang peranan penting dalam berlangsungnya suatu revolusi.
4. Selanjutnya, menurut Erich Fromm, kekerasan sebagai “kedekstruktifan” dan “kekejaman” sebagai kecenderungan khas manusia untuk merusak dan memperoleh kekuasaan mutlak (Ibrahim. 2004:10)
 Berkaitan dengan kebingungan pada awal revolusi. Maka, pada tanggal 15 Desember 1945 Barisan Pelopor (pengawal khusus Soekarno) diganti nama menjadi Barisan Benteng dan menempatkan Surakarta sebagai basisnya (perpindahan gerakan ini dari Jakarta ke Surakarta). Kekuatan oposisi yang bemarkas di Surakarta menyebabkan masalah-masalah kependudukan, serta perkotaan dan pedesaan. Di desa-desa muncul aksi-aksi pendaulatan terhadap penguasa-penguasa desa. Selain itu keberadaan partai-partai politik dan badan-badan perjuangan merupakan wujud ketidakpuasan masyarakat Surakarta. Skenario revolusi sosial memperlihatkan adanya polarisasi atau pertentangan di antara kekuatan politik maupun badan perjuangan yang tentunya dijalankan dengan cara-cara kekerasan. Kekerasan semakin hebat apabila timbul kegentingan di masyarakat bersamaan dengan melemahnya kontrol pemerintah. Gejala tersebut dipandang oleh Wulfften Palthe sebagai gejala psycho-pathologis, bahkan sering dicampuradukkan dengan banditisme
 Banditisme yang diuraikan pada masa revolusi sebenarnya tidak lepas dari faktor penyebab seperti kesulitan yang sangat besar di kalangan ekonomi, kehadiran beberapa pemimpin yang sangat bersemangat terjadinya suatu bencana alam (wabah pes); kekesalan terhadap tindakan gubernemen menghadapi bencana ini, Ketidakpuasan terhadap reorganisasi agraria yang dijalankan gubernemen. (Ibrahim. 2004:49).

2. Keadaan Kacau Revolusi (Ketidakstabilan) memberikan kesempatan terhadap lahirnya perbanditan (tindak kejahatan dan kriminal) /bandit-bandit
 Bagi penjahat, revolusi merupakan kesempatan baik untuk melakukan kejahatan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk mengusir penjajahan, maka pemuda-pemuda Surakarta bersatu dalam berbagai gerakan dan badan-badan perjuangan. Kemudian pada awal kemerdekaan badan-badan perjuangan bergabung dalam partai politik, sehingga badan-badan perjuangan memuat dua tujuan, yaitu berupaya mempertahankan kemerdekaan, dan di pihak lain membela dan menjaga kepentingan kekuatan politik yang diikutinya. Tujuan kedua membuat berbagai pertentangan-pertentangan di antara badan-badan perjuangan pada masa revolusi Surakarta, pertentangan menimbulkan aksi-aksi kekerasan di antara badan-badan perjuangan seperti penculikan, pembakaran, bahkan pembunuhan. Dengan keadaan yang demikian, maka terdapat sekelompok orang yang memanfaatkan badan-badan perjuangan untuk kepentingan pribadi dengan berbuat kriminil, seperti menjarah, menggedor, mencuri, dan lain sebagainya (Ibrahim. 2004:100). Tindakan tersebut memberikan kesulitan untuk polisi, terkadang anggota badan-badan perjuangan (karena organisasi ketentaraan) ini mempunyai senjata yang kadang-kadang lebih “canggih” daripada yang dipunyai polisi. Selain itu kepolisian menghadapi perampokan berupa penggrayakan atau penggedoran. Aksi tersebut merupakan tindak kriminal, namun di sisi lain para gedor dianggap pahlawan, karena tindakan merampoknya mewakili aksi protes masyarakat atas ketertindasan, sehingga tidak jarang para gedor membagi-bagikan hasil kejahatannya kepada rakyat, seperti aktivitas Mbah Panca dan Suradi Bledek.
Paket hemat, menurut saya. Modus terjadinya tindak kriminal pada masa revolusi (karena fokus penulis pada masa ini) disebabkan oleh masa itu sendiri (maksudnya masa dalam menentukkan kehidupan baru/ di tengah kebingungan). Pada masa itu ada pembenahan negara di tengah sisa-sisa penjajahan. Bandit atau pelaku kejahatan melancarkan aksinya disebabkan oleh faktor :
a) Adanya ketidakstabilan politik (kekacauan) : pertentangan antar partai, gerakan.
b) Adanya ketidaksejahteraan ekonomi : dampak dari kebijakan agraria kolonial, praktik kecurangan dan sebagainya.
c) Adanya lapisan-lapisan sosial (stratifikasi)
d) Tidak adanya reaksi cepat pemerintah dalam menangani masalah dalam negeri (misal saat itu ada wabah pes)
e) Adanya figur pemimpin yang mengobarkan semangat
f) Adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan
Menurut Sartono Kartodirjo, pejuang melakukan kekerasan dengan tuntutan mengganti penguasan tradisional dengan tokoh-tokoh yang dikehendaki rakyat, sedangkan kaum kriminal melakukan kejahat berdasarkan kepentingan pribadi. (Ibrahim. 2004:12). Menurut Bonger, kriminalitas atau tindak kejahatan merupakan perbuatan anti kesusilaan yang secara sadar mendapat reaksi dari negara maupun masyarakat berupa pemberian derita (Ibrahim. 2004:13). Menurut Hobsbbawm, kriminalitas atau banditisme yang didasarkan pada ketidakpuasan terhadap “penguasa” yang pernah menindasnya merupakan bagian dari protes sosial. (Ibrahim. 2004:10). Melihat bentuk-bentuk kriminalitas tersebut, maka akan sangat sulit membedakan antara penjahat dengan aparat negara. Hal itu menunjukkan bergesernya nilai-nilai sosial masyarakat terhadap kriminalitas (Ibrahim. 2004:119)



Kekecewaan yang mendalam para “wong cilik” terhadap kaum atas, secara ekonomis maupun birokratis merupakan akar yang setiap saat menumbuhkan sikap anarkisme dan vandalisme yang selalu menghantui masyarakat Surakarta umumnya.

Komparasi Modus Perbanditan Dari Buku “ Bandit-Bandit Pedesaan Jawa; Studi Historis 1850-1942” dan Buku “ Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan; Kriminalitas dan Kekerasan Masa Revolusi di Surakarta” Terhadap Fenomena Kekerasan (Kriminalitas) Yang Terjadi Saat Ini :

Perbanditan atau tindak kriminal (kejahatan) bukan lah fenomena baru. Perjalanan bangsa Indonesia dari pra kemerdekaan hingga saat ini tidak lepas dari fenomena sosial berupa perbanditan. Dari dua buku di atas, maka terdapat perbandingan antara tindakan kriminal masa lalu dengan masa sekarang. Berdasarkan isi buku, maka berbagai kejahatan yang terjadi pada masa lampau tidak terlepas dari tekanan sosial. Dimana dalam buku “Bandit-bandit Pedesaan Jawa”, tindak kriminal terjadi dikarenakan adanya kebijakan kolonial yang menyengsarakan kehidupan rakyat, di samping itu tindak kriminal terjadi karena rakyat itu sendiri ingin lepas dari belenggu kemiskinan atau dengan kata lainnya karena keinginan untuk memperoleh hidup sejahtera. Kemudian itu, pada buku “Bandit dan Pejuang” terlihat faktor waktu menentukan peristiwa atau kejadian di suatu daerah”. Fokus pembahasan pada masa revolusi menunjukkan bahwa perbanditan saat itu terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kriminal yang menguntungkan diri sendiri (berkaitan dengan kepentingan pribadi). Tidak dapat dipungkiri pula bahwa tindak kriminal itu adalah murni kejahatan dan di sisi lain disebabkan oleh faktor kebingungan bangsa di tengah berbagai gejolak pada awal revolusi. Misalnya karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Tindak kriminal jaman dulu bisa terjadi karena adanya dorongan figur pemimpin yang bersemangat. Beda dengan saat ini, ada atau tidaknya pemimpin atau figure kejahatan tetap dapat diwujudkan secara individu mapun kelompok. Dari dua buku tersebut, maka apabila kaca mata sejarah melihat masa kini, atau kaca mata masa kini melihat sejarah akan terlihat banyak perbedaan dalam tindak kriminal yang terjadi. Saya katakan demikian, karena kejahatan pada masa dulu, murni atau tidaknya kejahatan selalu lekat dengan embel protes sosial untuk kepentingan kelompok atau masyarakat yang dirugikan penguasanya. Berbeda dengan sekarang, kejahatan terjadi adalah murni kejahatan yang disebabkan oleh faktor, dorongan dalam dirinya untuk mencapai kepentingan pribadi (apakah itu kepentingan ekonomi, politik, dan sebagainya). Meski tidak dapat diyakini pula secara seratus persen bahwa kriminalitas yang terjadi saat ini tidak terlepas dari peran penguasa yang merugikan rakyat, namun karena keberadaan masyarakat yang heterogen dan majemuk alasan tersebut agak jauh dari alasan yang menyatakan bahwa kejahatan saat ini adalah kejahatan murni pelaku yang bukan hanya disebabkan oleh faktor eksternal tapi juga faktor internal (dari dalam dirinya seperti psikologi). Sedangkan masa dulu lebih dominan karena faktor eksternal (sosial, politik, dsb yang berasal dari luar dan kenyataan hidup), tapi masa sekarang lebih pada faktor internal, atau kolaborasi dari faktor eksternal dan internal

DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim, Julianto. 2004. Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan; Kriminalitas
dan Kekerasan Masa Revolusi di Surakarta.
Jakarta : Bina Cipta Pustaka
Pranoto, Suhartono W. 2010.
Jawa Bandit-Bandit Pedesaan; Studi Historis 1850- 1942.
Yoyakarta : Graha Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar