Kamis, 02 Desember 2010

Merlina Menulis

PEMAHAMAN SEJARAH DALAM MENENTUKAN STATUS ISTIMEWA YOGYAKARTA ; SEBAGAI KAJIAN MENGENAI RESPON RAKYAT YOGYAKARTA TERHADAP ARGUMEN PRESIDEN TENTANG PEMERINTAHAN KESULTANAN YANG DIANGGAP MONARKI“

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengawali bulan Desember 2010, elemen masyarakat Yogyakarta memunculkan reaksi atas pernyataan Presiden mengenai “sistem monarki tidak sesuai dengan semangat kepala daerah”. Berbagai lapisan masyarakat di Yogyakarta bahkan menginginkan referendum (jajak pendapat) mengenai penentuan gubernur dan wakilnya. Hal ini menunjukan kemauan dari rakyat Yogyakarta. (Tempo, 2010)
Adapun tindakan yang dilakukan masyarakat Yogyakarta ditanggapi oleh Patrialis, ia menyatakan memang ada keistimewaan-keistimewaan yang harus diberikan kepada Yogyakarta misalnya semua calon gubernur itu harus dari keraton. "Keistimewaan-keistimewaan ini harus diberikan. Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan isyarat pemerintah mengenai keistimewaan secara khusus. Keistimewaan ini juga tidak bertentangan dengan UUD 1945,"
Selain itu Laode juga mengemukakan, Sultan tidak perlu mencalonkan diri, tapi setiap calon gubernur DIY yang akan dipilih harus atas persetujuan Sultan. Namun ungkapan dari Presiden Republik Indonesia itu ternyata menimbulkan reaksi yang bukan saja dari rakyat Yogyakarta, tapi juga dari Sri Sultan yang sempat menyatakan akan menanggalkan jabatannya apabila sistem penatapan Gubernur DIY seperti sekarang ini menghambat Pemerintah. (Tempo, 2010).
Adanya fenomena mengenai status pemerintahan di Yogyakarta saat ini sangat menarik untuk dikaji terutama berdasarkan aspek sejarahnya. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membuat makalah yang berkaitan dengan hal tersebut. Pembahasan lebih lanjutya akan dibahas pada bab selanjutnya.




1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah maka materi yang dikaji akan difokuskan pada pembahasan mengenai aspek berikut :
1. Merumuskan keberadaan sultan yang sangat dihormati oleh rakyat di Yogyakarta?
2. Merumuskan sistem pemerintahan Keraton di Yogyakarta?

1.3 Tujuan
Pada pembuatan makalah ini, penulis memiliki maksud dan tujuan untuk menjawab identifikasi masalah di atas yang akan dikemukakan pada subbab. Adapun ruang lingkup pembahasan mencakup hal di bawah ini :
1. Bertujuan untuk menjelaskan posisi sultan dalam kehidupan masyarakat di Yogyakarta.
2. Bertujuan untuk memaparkan sistem pemerintahan Keraton yang ada di Yogyakarta.

1.4 Manfaat Penelitian
Pembuatan makalah ini tentunya memiliki manfaat praktis yang bisa digunakan sebagai berikut :
1. Untuk menambah wawasan mengenai posisi dan peran sultan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta.
2. Untuk memberi pengetahuan mengenai sistem pemerintahan Keraton yang ada di Yogyakarta.
3. Dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk membahas lebih lanjut tentang posisi sultan dalam kehidupan rakyat Yogyakarta dan sistem pemerintahan yang ada di dalam Keraton Yogyakarta.





1.5 Metode Penelitian
Untuk mencari jawaban dari masalah diperlukan langkah penelitian atau prosedur yang sistematis (Webster, 1986 :1422). Dengan kata lain metode penelitian merupakan sarana untuk mencapai tuntutan yang telah dikemukakan dalam identifikasi masalah. Menurut Gottschalk, tahapan analisis disebut metode sejarah. (Herlina, 2008: 3). Metode sejarah merupakan proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peristiwa masa lampau. (Herlina, 2008: 2).
Keberadaan metode ini ditujukan untuk mengetahui keberadaan fakta didalam sejarah. Fakta merupakan bahan mentah bagi sejarah. (Gottschalk. 1975: 6). Fakta bisa diperoleh melalui sumber berupa data atau dokumen. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan bobot ilmiah yang diungkapkan oleh Charles-Victor Langlois dan Charles Seignobos dari Universitas Sorbornne, Paris, mengatakan bahwa, “The historian work with documents….There is no substitute for documents: no documents, no history”. (Dienaputra, 2006: 6). Sehingga kepercayaan tidaklah sama sekali asing bagi sejarah. (Gottschalk. 1975: 6). Pada pembuatan makalah ini penulis melakukan empat tahapan yang terdapat di dalam metode, yaitu :
1. Heuristik ialah pengumpulan sumber. Sumber yang berhasil diperoleh penulis tidak hanya dikumpulkan tapi juga dihimpun. Hal ini berkaitan dengan peran heuristik sebagai salah satu tahapan dalam metode penelitian sejarah. Dalam kegiatan heuristik penulis menghimpun sumber yang diperoleh dari tinjauan kepustakaan seperti sumber buku yang memuat informasi mengenai Sri Sultan Hamengku Buwono, Keraton Yogyakarta, seta latar belakang terbentuknya Keraton dan Pemerintahan Lokal di Yogyakarta. Selain buku penulis juga menggunakan sumber koran dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan tersebut.
2. Setelah melalui tahap Heuristik maka hasil penelitian harus melewati tahap Kritik atau verifikasi untuk meneliti keaslian dan keabsahan sumber. Verifikasi (kritik sejarah) ada 2 macam:
1) Kritik eksternal yang bertujuan untuk menentukan sejauh mana otentisitas (keaslian sumber).
2) Kritik internal yang bertujuan untuk menguji Kredibilitas sumber. Hal tersebut bertujuan untuk menjawab setiap pertanyaan apakah suatu sumber atau kesaksian dapat dipercaya atau tidak.
3. Interpretasi ialah sebuah penafsiran seseorang, beberapa orang atau lembaga. Di dalam penelitian sejarah, interpretasi sering disebut sebagai biang subyektifitas karena apabila seorang Sejarawan salah menafsirkan suatu data maka pengolahan hasil penelitian tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diinginkan. Interpretasi merupakan tahapan dalam metode penelitian sejarah yang berperan untuk menghidupkan kisah sejarah di dalam pembahasan. Pada pembuatan makalah ini penulis menuangkan hasil interpretasi pada hasil kesimpulan. Adapun hasil interpretasi diperoleh dari uraian sebelumnya dan sudah dipastikan berdasar pada data.
4. Historiografi ialah penulisan sejarah. Secara etimologis historiografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “historia” yang berarti “penyelidikan tentang gejala alam fisik” dan “grafien“ yang berarti “gambaran“, “lukisan“, “tulisan”. Di dalam studi sejarah, historiografi merupakan tahapan atau kegiatan menyampaikan hasil rekonstruksi imaginatif masa lampau. Dengan perkataan lain, tahapan historiografi itu ialah kegiatan penulisan. (Herlina, 2008: 16). Historiografi ini disebut sebagai tahap puncak dalam metode penelitian sejarah.
Dari keempat metode penulisan diatas maka penulis akhirnya mampu untuk menghasilkan makalah yang berjudul “ PEMAHAMAN SEJARAH DALAM MENENTUKAN STATUS ISTIMEWA YOGYAKARTA ; SEBAGAI KAJIAN MENGENAI RESPON RAKYAT YOGYAKARTA TERHADAP ARGUMEN PRESIDEN TENTANG PEMERINTAHAN KESULTANAN YANG DIANGGAP MONARKI” Untuk menghasilkan suatu karya yang bersifat ilmiah dalam penelitian atau penulisan sejarah maka keempat tahapan diatas haruslah dilaksanakan terlebih dahulu.








1.6 Organisasi Penulisan
Makalah ini dibuat sebagai syarat untuk mengikuti memberikan wawasan baru mengenai bidang Ilmu Sejarah. Pada pembuatan makalah ini terdapat sistematika penulisan seperti pada pembukaan makalah terdapat kata pengantar yang kemudian daftar isi. Selain itu makalah ini memuat tiga bab yaitu :
BAB I Menjelaskan tentang Latar Belakang, Identifikasi Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, Organisasi penulisan.
BAB II Pada bab ini berisi pembahasan mengenai Kedudukan Sultan sebagai pemimpin lokal yang sangat dihormati oleh masyarakat Yogyakarta, selain itu terdapat pembahasan mengenai Keraton dan Sistem pemerintahan yang ada di dalamnya. Maka dari itu di dalam bab ii ini terdiri atas sub bab sebagai berikut :
2.1 Sultan Sebagai Kekuasaan Tradisional Tertinggi
2.2 Keistimewaan Sultan Sebagai Pemimpin
2.3 Keraton Sebagai Simbol Kepemimpinan Sultan
2.4 Pemerintahan yang ada di Keraton
Setelah konsep latar belakang pada Bab I dipaparkan, kemudian pada Bab II akan menguraikan isi pembahasan. Dari kedua Bab diatas maka akan diperoleh satu simpulan sebagai jawaban atas isi latar belakang dan identifikasi masalah yang dikemukakan terlebih dahulu.








BAB II
KESULTANAN YOGYAKARTA
2.5 Sultan Sebagai Kekuasaan Tradisional Tertinggi
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terletak di Jawa Tengah. Wilayahnya meliputi 3.100 km2 . wilayah ini dikatakan sebagai Daerah Istimewa karena pada awalnya merupakan wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri pada masa Belanda dan Jepang.( Soemardjan, Selo. 2009: 7). Maka dari itu akhirnya kita mengenal adanya sosok sultan. Bagi orang Yogya perkataan sultan bukan hanya perkataan manusia biasa yang memiliki kekuasaan. Akan tetapi perintah sultan ialah hukum sehingga keinginannya adalah perintah bagi rakyatnya. (Soemardjan, Selo. 2009: 21).
Yang khas dari orang Jawa di Yogya ialah kepercayaan bahwa semua barang yang baik itu berasal dari sultan. Sultan menduduki puncak tertinggi di dalam struktur stratifikasi karena sultan ialah sentonodalem atau kaum bangsawan. Rakyat percaya bahwa kedudukan tinggi dan istimewa berasal dari pusat segenap kekuatan dan kekuasaan, yakni sultan. (Soemardjan, Selo. 2009: 22).
Rakyat Yogya tetap percaya bahwa di dalam Istana Kesultanan terdapat benda pusaka tertentu (tombak, keris, dan panji) yang mempunyai kekuatan magis. Hal ini karena pusaka merupakan bagian terpenting dari kekuasaan sultan. Sehingga lahirlah kepercayaan tanpa benda-benda tersebut, maka seorang sultan tak akan memperoleh kepercayaan dan kesetiaan rakyatnya. (Soemardjan, Selo. 2009: 19).
Kesultanan merupakan pemerintahan secara budaya. Berdasarkan sejarah, hal ini disebabkan oleh keberadaan keluarga raja dan bangsawan yang telah terikat dengan berbagai perjanjian mengakui kedaulatan dan kekuasaan Belanda meneruskan hidup mereka dengan terpisah dari rakyat banyak. Sultan-sultan itu lah yang kemudian akan kita kenal dengan Hamengku Buwono I dan berikutnya. Salah satu contohnya ialah keberadaan keberadaan Hamengku Buwono IX dilahirkan dan menjadi dewasa dalam dunia Keraton yang tidak melibatkan dirinya ke dalam gerakan kebangsaan yang menentang Belanda. (Mochtar Lubis, 1982:xi).
Dalam hal ini Hamengku Bowono IX yang disebutkan karena tokoh ini memiliki peran dalam sejarah Indonesia, khususnya pada awal kemerdekaan. Selain itu, menurut Soeharto, Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah salah seorang pemimpin bangsa yang sangat besar peranannya dalam perjuangan kemerdekaan. Keterlibatan beliau dalam kepemimpinan perjuangan bangsa Indonesia sangat besar pengaruhnya, baik bagi rakyat Indonesia yang sedang berjuang maupun bagi penjajah yang ingin kembali berkuasa ke Tanah Air kita pada waktu itu. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :1).
Pendapat lain mengenai Hamengku Buwono IX, berasal dari Adam Malik, selama ia bermukim di Yogya, ia melihat sendiri bahwa sultan memiliki jiwa nasionalisme serta patriotisme yang mendalam. Selain itu terlihat betapa besar kecintaan rakyat kepada sultan (pada waktu itu masa Sultan Hamengkubuwono IX). Sehingga dapat disimpulkan bahwa sultan adalah raja yang benar-benar demokratis, yang dapat dijadikan sahabat yang setia dalam perjuangan. Sejak tahun 1945 dan seterusnya tampak sekali bahwa perjuangan dan pengorbanannya adalah untuk membantu kelangsungan hidup Republik Indonesia. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :8).
Dalam konsep Jawa : sultan ialah seorang yang dianugrahi kerajaan dengan kekuasaan politik, militer, dan keagamaan yang absoulut. (Soemardjan, Selo. 2009: 18). Sehingga Sultan sebagai pemilik kekuasaan tradisional merupakan pewaris tradisi, sosok ini tak melenyapkan kepercayaan rakyatnya pada sesuatu yang berbau mistis, misalnya saja legenda Nyi Roro Kidul, Penguasa Segara Selatan yang sudah menjadi tradisi masyarakat setempat. (Tempo. 1988:29).

2.2 Keistimewaan Sultan Sebagai Pemimpin
Setelah adanya perjanjian Gianti pada 13 Februari 1755, maka wilayah kekuasaan Mataram dibagi atas dua kerajaan, yakni Surakarta yang diperintah oleh susuhunan dan Yogyakarta yang diperintah oleh Pangeran Mangkubumi. (Soemardjan, Selo. 2009: 13). Selain itu, telah diketahui bahwa Raja-raja atau kaum bangsawan pribumi yang mengakui kedaulatan kekuasaan penjajah Belanda mendapat imbangan dengan dikukuhkan dalam kedudukan mereka sebagai raja atau sultan, atau sebagai penguasa pada kedudukan khusus. (Mochtar Lubis, 1982:x). Sehingga Berdasarkan surat perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Kesultanan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940, telah mencapai kesepakatan sebagai berikut:
Tentang Kesultanan
Pasal 1
1) Kesultanan merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda dan karenanya berada di bawah kedaulatan Sri Baginda Ratu Belanda yang diwakili oleh Gubernur Jenderal.
2) Kekuasaan atas Kesultanan diselenggarakan oleh seorang Sultan yang diangkat oleh Gubernur Jenderal.
Pasal 2
Kesultanan merupakan sebuah badan hukum yang diwakili oleh sebuah badan hukum yang diwakili oleh Sultan, oleh Pepatih Dalem (Rijsbestuurders) atau oleh yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3
1) Kesultanan meliputi wilayah yang batas-batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak yang menandatangani surat perjanjian ini.
2) Kesultanan tidak meliputi daerah laut.
3) Dalam hal timbul perselisihan tentang batas-batas wilayah, maka keputusan ada di tangan Gubernur Jenderal.
Sehingga kedudukan sultan tidak hanya secara kultural kokoh, tapi juga mempunyai tempat dipuncak struktur masyarakat. Sehingga lahirlah aturan bahwa raja Jawa, termasuk sultan harus merupakan keturunan langsung dari para raja yang memerintah sebelumnya.
Apabila dilihat dari kedudukan sultan yang sentral dalam Kerajaan Yogyakarta, baik secara sosial maupun kultural, maka pemerintahan kerajaan diatur secara terpusat dengan sifat yang otokratis. Situasi seperti ini menunjukan kepribadian yang teguh serta kekuatan-kekuatan tradisional Sri Sultan yang berfungsi sepenuhnya. (Soemardjan, Selo. 2009: 114).
Adapun contoh dari simbol itu misalnya pada waktu upacara jumenengan. Ketika itu rakyat bisa melihat pemimpin sebagai orang yang selalu bertindak benar, berbicara benar, dan berbuat benar. Dari hal-hal tersebut sangat terlihat bahwa kedudukan sultan secara lokal di Yogyakarta memiliki kedaulatan yang istimewa bagi rakyatnya.

2.3 Keraton Sebagai Simbol Kepemimpinan Sultan

Keraton ialah sebuah istana yang mengandung arti keagamaan, falsafah, dan kebudayaan. Keraton Yogyakarta dibangun pada tahun 1756 atau tahun Jawa 1682, diperingati dengan lambang berupa dua ekor naga berlilitan satu sama lain. Dalam bahasa Jawa : Dwi (2) Naga (8) Rasa (6) Tunggal (1), dibaca dari belakang menjadi 1682. Arsitek dari Keraton ini ialah Sultan Hamengku Buwono I, yang terkenal sebagai perwira perang yang perkasa, sekaligus juga seorang pemuka kebatinan. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :114-115).
Selain itu, Keraton bisa disebut sebagai lingkungan yang terdekat dengan sultan, yakni lingkaran pertama atau lingkaran dalam dari kerajaan. (Soemardjan, Selo. 2009: 25). Adapun lingkaran ini disebut nagaragung atau nagara agung yang berarti “ibukota besar”. (Soemardjan, Selo. 2009: 27). Selain itu keberadaan Keraton turut membantu dalam melestarikan asset budaya. (Tempo, 1991:56). Pada Keraton terdapat alun-alun. Dalam hal ini sultan ingin mengajak masyarakatnya untuk mengenang tradisi masa lalu yaitu pepe “ yaitu rakyat yang berjemur di alun-alun untuk menyampaikan protes kepada raja”. (Tempo, 1988:30).
Sri Sultan Hamengku Buwono IX pernah berpendapat bahwa Keraton telah berubah karena sudah bukan lagi pusat kekuasaan, akan tetapi Keraton masih punya simbol-simbol filosofis budaya Jawa yang ikut mewarnai perilaku masyarakat Jawa. Dalam arti lain Keraton dianggap memiliki aspek kultural. (Tempo, 1991:56). Dalam tata krama kerabat atau tamu Keraton harus menggunakan pakaian yang sejak dulu sudah menjadi tradisi. Di dalam Keraton suasana berbeda juga tampak karena pada kantor-kantor semuanya duduk diatas tikar. Sedangkan bahasa yang digunakan oleh pegawai Keraton ialah Bahasa Jawa bagongan sebagai bahasa yang sangat demokratis. Disamping itu petugas pintu gerbang Keraton tetap patuh dan disiplin. Masalah gaki tidak menjadi persoalan pokok bagi pegawai Keraton Yogyakarta. Yang terpenting, para pegawai Istana bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena mampu mempunyai kesadaran untuk ikut bertanggung jawab menjaga wibawa dan keselamatan Keraton, termasuk pula rajanya. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :268).
Saat ini, Rakyat Yogyakarta bukan lagi rakyat kerajaan. Hal ini karena Yogyakarta merupakan bagian dari RI, sehingga statusnya berubah menjadi warga negara. Akan tetapi, keberadaan Keraton pada masa pemerintahan republik telah menunjukan bahwa kekuasaan lokal masih Berjaya di wilayah Jawa Tengah bagian selatan tersebut. Pada zaman Republik, seorang raja lebih mirip dengan presiden direktur yang mesti berusaha dan berekreasi. Untuk menunjang kehidupan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX pernah mendirikan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan PT Punakawan. Selain itu Keraton memiliki lebih dari sepuluh usaha, misalnya pabrik gula Madukismo yang menjadi salah satu sumber dana dari Keraton. (Tempo, 1991:61). Dengan demikian maka Keraton Yogyakarta dapat dikatakan mandiri, dan kemandirian ini yang menyebabkan Keraton Yogya masih punya pamor dan wibawa meskipun kekuasaan riil Keraton terhadap rakyat Yogyakarta sudah ada bukti. (Tempo, 1991:61)
2.4 Pemerintahan yang ada di Keraton

Kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Sukarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 mendorong Hamengku Buwono IX tanpa ragu-ragu menjatuhkan pilihannya pada Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah yang besar bagi dirinya sendiri, rakyat Yogyakarta, dan seluruh bangsa Indonesia. (Mochtar Lubis, 1982:xii).
Pada Januari 1946 Pemerintahan Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta yang dinilai aman dalam meneruskan perjuangan. Lambat-laun, Yogyakarta menjadi pusat kegiatan perjuangan Republik yang berkembang dengan bebas, berkat sikap Sri Sultan maka Yogyakarta memperoleh nama sebagai sumber perlawanan terhadap Belanda. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :39).
Pada 19 Desember 1948 Belanda menyerang Yogyakarta, akan tetapi kekuasaan pendudukan mereka terbatas. Kemudian pada tanggal 29 Desember Belanda melakukan serangan yang lebih besar lagi. Hal ini mendapat respons dari pasukan Republik yang berhasil mencapai pusat kota pada tanggal 9 Januari setelah melakukan pertempuran selama dua jam. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :155).Kemenangan RI ditandai dengan serangan 1 Maret 1949 dibawah pimpinan Letkol Soeharto yang berhasil mengambil alih Yogyakarta melalui penguasaan selama enam jam. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :155).
Pada tanggal 24 Juni 1949 tercapai persetujuan pengosongan Yogyakarta oleh Belanda. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni serdadu Belanda ditarik mudur di wilayah Yogyakarta yang kemudial dipikul oleh sultan. Selanjutnya kebahagiaan rakyat Yogya bersatu dengan RI terlihat pada tanggal 6 Juli 1949. Pada saat itu rakyat Yogya meneriakkan “Merdeka” dan melambai-lambaikan bendera Merah-Putih, mengelu-elukan Sukarno yang kemudian berpidato untuk ribuan rakyat. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :158).
Serangan Umum 1 Maret 1949 berhasil membuat RI dapat menduduki Yogya selama enam jam “ enam jam di Yogya. Hal ini membuktikan bahwa Belanda tak dapat memelihara keamanan di daerah yang mereka duduki. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :80-81). Selanjutnya Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia dengan diperkenankan memiliki pemerintahan lokal. Selanjutnya, nama dari Yogyakarta kemudian menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Nama ini sebenarnya pertama kali pada Agustus 1942 dalam pengakuan tertulis kepada Susuhunan Surakarta dan Sultan Yogyakarta oleh komandan angkatan perang Jepang di jawa. (Soemardjan, Selo. 2009: 16).
Pada tahun 1977 dilakukan pemilihan Wakil Presiden yang kedua kalinya pada masa Orde Baru, namun sultan tidak mau untuk dipilih lagi karena sultan sangat memegang “Sabda Pandita Ratu”, yaitu sekali diikrarkan tidak akan dicabut lagi. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :10). Setelah Indonesia merdeka, Yogyakarta juga ikut mengadakan pemilihan umum pertama yang ditujukan untuk memilih dewan legislatif pada tahun 1951, pemilihan umum berikutnya pada tahun 1955 untuk memilih anggotan DPR Pusat dan Konstituante. Sehingga pada tahun 1957 Daerah Istimewa dan kabupaten-kabupaten diadakan pemilihan secara langsung. (Soemardjan, Selo. 2009: 115).
Pemerintahan yang ada di Keraton, memposisikan sultan sebagai raja Yogyakarta. Dalam hal ini sultan berperan sebagai kepala pemerintahan secara simbolik. "Idealnya sultan diposisikan di tempat yang sangat mulia, seperti kepala pemerintahan di Inggris, Belanda, Spanyol, dan Malaysia. Dalam hal ini, pemerintahan di Keraton dengan menunjuk sultan sebagai pemimpin merupakan pemerintahan yang bisa dikatakan monarki. Akan tetapi dalam hal ini monarki yang dimaksud adalah monarki budaya, bukan monarki yang bersifat politis. Sultan menjadi raja di Yogyakarta adalah tuntutan budaya keraton bukan karena ambisi kekuasaan. Sehingga sikap dan pembawaan sultan menunjukan integritas pribadi yang sangat dihormati dan tidak berubah. Selaku pewaris feodalisme Jawa, sultan memiliki kesederhanaan hidup sebagai pejabat pemerintahan, warga negara biasa dan sebagai pejuang merupakan inti dari pribadinya. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :262).
Dalam menjalankan tugasnya, Sultan dibantu oleh seorang Paku Alam. Dalam hal ini, Pemerintahan Kadipaten Paku Alam lahir pada 13 Maret 1813. Pada waktu itu yang diangkat menjadi Paku Alam I ialah BP Notokusumo, Putra Sultan Hamengku Buwono I, dan gelarnya adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam. (Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis, 1982 :116). Begitulah kiranya pemerintahan tradisional yang berada di dalam lingkungan Keraton Yogyakarta.

Simpulan
Kisruh yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat Yogyakarta dalam hal pemerintahan Kesultanan yang ada merupakan suatu gambaran mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak memahami pengertian politik sebenarnya.
Selain itu, adanya fenomena ini menunjukan bahwa banyak orang telah melupakan keberadaan sejarah yang justru berperan penting bagi kehidupan manusia sebagai aktor sentral dalam panggung kehidupan. Dalam hal membicarakan mengenai status keistimewaan Yogyakarta, maka akan menuntut kita untuk melihat kebelakang dan kedepan. Sehingga kita mampu untuk membedakan antara jabatan politis dan jabatan budaya, Gubernur adalah politis, namun Sultan adalah jabatan budaya yang tidak bisa dirubah.
Berdasarkan isi pembahasan, maka dapat ditarik simpulan bahwa Meski menganut sistem pengawasan pemerintahan daerah yang berbasis kerajaan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menjalankan demokrasi. Sultan yang berperan sebagai penguasa tertinggi di Yogyakarta tentunya juga diawasi oleh lembaga legislatif daerah dalam menentukan kebijakannya. Contohnya saja "Selama ini kepala daerah (Sultan Hamengkubuwono IX) dipilih DPRD. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang berlangsung di Yogyakarta masih dalam koridor demokratis tidak pernah ditetapkan langsung.
Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah suatu sistem yang monarki, wilayah ini hanyalah sebuah Provinsi DIY. "Yang membedakan adalah tata cara penetapan kepala daerah. Berdasarkan ilmu politik, monarki terdiri atas dua jenis. Pertama, monarki absolut yang tidak sejalan dengan demokrasi. Kedua, monarki konstitusional yang sejalan dengan demokrasi




DAFTAR SUMBER

Daftar Pustaka
Presentasi Majalah Tempo. 1988. Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Jakarta : Grafiti Pers.
Roem, Mohamad dan Mochtar Lubis (dkk). 1982. Tahta Untuk Rakyat; Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX. Jakarta : Gramedia.
Soemardjan, Selo. 2009. Perubahan Sosial Di Yogyakarta. Jakarta. Komunitas Bambu.
Koran
Kompas, Desember 2010
Tempo, 1991
Tempo, 1 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar