Kamis, 05 Agustus 2010

HAM

KATA PENGANTAR

Sujudku takkan memuaskan inginku
‘ tuk haturkan sembah sedalam kalbu
Adapun ku persembahkan syukurku pada-Mu ya
Allah untuk nama, harta, dan keluarga yang mencinta
Dan perjalanan yang sejauh ini tertempa
Alhamdulillah pilihan dan kesempatan yang
membuat hamba mengerti lebih baik bermakna diri
Semua lebih bearti akan mudah di hayati
Alhamdulillah…alhamdulillah………alhamdulillah ya Rahman.
( Too Phat Feat. Dian Sastro )

Berkat rahmat dan hidayah Allah Penulis telah berhasil membuat makalah yang berjudul “FENOMENA PELANGGARAN HAM DI INDONESIA “. Fenomena pelanggaran Ham yang sering terjadi di Negara hukum seperti Inndonesia merupakan fenomena yang tidak relevan. semuanya dituangkan kedalam makalah ini . penulis berharap agar para pembaca dapat mengetahui penyebab adanya pelanggaran Ham di Indonesia, sekaligus mampu untuk bersama-sama melaksanakan upaya penegakan Ham di Indonesia.
Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan harap maklum, penulis hanya insan biasa yang masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu diharapkan kritik dan saran yang membangun bagi penyempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih
Penulis


“ FENOMENA PELANGGARAN HAM DI INDONESIA “
1. Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini banyak sekali terdapat fenomena pelanggaran HAM di Indonesia meskipun segala aturan dan ketentuan mengenai Undang-undang HAM telah ditetapkan. Hal ini tentunya menjadi permasalahan, apalagi Negara Indonesia merupakan Negara berdaulat yang menjunjung tinggi hukum. Sehingga sangat tidak relevan apabila pelanggaran HAM masih merajalela, tapi inilah fakta dan realitanya.
Pelanggaran HAM yang terus terjadi setiap harinya tidak hanya menimpa wanita dan penduduk sipil saja, tapi juga terjadi pada anak-anak dan seluruh warganegara Indonesia. Adanya eksploitasi anak dan perempuan sudah jadi permasalahan sehari-hari di Indonesia. Perampasan hak rakyat juga merajalela, walaupun itu tidak tampak nyata, tapi dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat. Pelaku pelanggaran HAM di Indonesia lebih banyak yang tidak tampak daripada yang nyata, lebih banyak dikalangan orang yang berpendidikan dan dianggap bermoral dibanding dengan orang-orang yang kita anggap penjahat. Gambaran mengenai adanya pelanggaran HAM seolah menjadikan bahwa peraturan mengenai perlindungan HAM tidak pernah diciptakan di Indonesia. Pelanggaran yang ada dapat memberikan contoh buruk terhadap anak-anak dan dikhawatirkan akan ditiru oleh mereka ketika mereka besar nanti.
Walau demikian, tak henti-hentinya upaya penegakkan HAM dilaksanakan, bahkan terdapat para Aktivis HAM yang berusaha untuk memperjuangkan HAM yang telah terlanggar, tapi mirisnya terkadang seorang yang berusaha untuk memperjuangkan HAM justru menjadi pelanggar HAM itu sendiri. Bahkan terdapat pula para pejuang HAM yang menjadi korban atas perjuangannya sendiri, diantara mereka ada yang hilang, tewas tanpa dapat diproses secara tuntas kematiannya, sehingga sulit untuk dimintai pertanggung jawabannya. Inilah realita dan fakta yang mewarnai Indonesia, bangsa yang besar dan beraneka ragam sukunya. Diharapkan setiap warga tiada henti-hentinya untuk mempertahankan HAM mereka, hak yang telah diberikan Pencipta tanpa melupakan kewajiban untuk melakukan pengabdian pada negeri ini. Harapan kedepan agar seluruh warga dapat mendukung dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. serta mampu membawa nama Indonesia sebagai Negara yang bersih dari adanya pelanggaran HAM.
2. Pengertian HAM
Untuk memahami hak dan kewajiban maka terlebih dahulu kita harus memahami pengertian hak azasi manusia. Hak Azasi merupakan hak dasar yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan keharmonisan lingkungan. Secara kodrati hak azasi yang melekat pada diri manusia bersifat abadi dan universal.

 Peranan negara sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU No.39/1999 Tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati,menjunjung tinggi, dan melindungi HAM.


 Hak Warga Negara

a. Berhak untuk hidup.
b. Berhak Berhak untuk memperoleh identitas budaya.
c. Berhak atas jaminan sosial.
d. Berhak untuk berkumpul, serta berserikat dan mengeluarkan pikiran.
e. Berhak untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan.
f. Berhak untuk bekerja dan layak dalam hubungan kerja.
g. Berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
h. Berhak mendapat pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
i. Berhak atas status kewarganegaraan.
j. Hak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak.
k. Berhak atas kelangsungan hidup (memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi).
l. Berhak untuk tidak disiksa.
m. Berhak untuk memperoleh keadilan.
n. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
o. Berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi..
p. Berhak meyakini kepercayaan.
q. Berhak memperoleh pendidikan..
r. Berhak memajukan diri.


 Kewajiban Warga Negara

 Wajib menjunjung hukum dan pemerintah .
 Wajib ikut serta dalam pembelaan negara .
 Wajib menghormati HAM orang lain.
 Wajib pada pembatasan yang ditetapkan UU.
 Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
 Wajib mengikuti pendidikan dasar .


 Tugas dan Tanggung Jawab Negara

1) Menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama.
2) Wajib membiayai (pendidikan dasar).
3) Wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
4) Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi .
5) Memajukan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia.
6) Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
7) Menguasai cabang-cabang produksi negara yang menyangkut hajat hidup orang. banyak .
8) Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
9) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
10) Bertanggungjawab atas jasa persediaan fasilitas dan pelayanan kesehehatan yang layak bagi masyarakat umum.


3. Permasalahan Ham
“ Indahnya alam Indonesia, membentang luas hamparan zamrud khatulistiwa. Masyarakat yang ramah, sopan santun adalah ciri khas masyarakat Indonesia”.
Itulah sepenggal ungkapan tentang indahnya pesona alam Indonesia. Bahkan di tahun 90-an, ungkapan tersebut sering diungkapkan, kita sebagai warga Negara mengelu-elukan keindahan bangsa kita sendiri. Jiwa nasionalisme yang tinggi dengan sendirinya akan mendorong kita untuk menginterpretasikan kondisi Negara kita dalam sebuah ungkapan. Seperti halnya warga Negara yang memiliki jiwa nasionalisme yang tidak kalah tingginya, ada banyak hal yang dapat kita interpretasikan tentang Negara kita.
Suatu nilai kebenaran yang memiliki nilai tinggi ketika kita mengungkapkan keindahan alam dan keramah tamahan bangsa kita. Namun keindahan ungkapan tersebut seolah tercoreng oleh munculnya kasus kelas teri sampai kelas kakap, yaitu Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Indonesia sebagai salah satu Negara hukum, tentunya menjadi Negara terdepan yang mengagungkan HAM. Namun di satu sisi, bangsa Indonesia sekaligus menjadi Negara terdepan yang menghadirkan kasus-kasus HAM di mata dunia internasional.
Adapun fenomena kasus HAM di Indonesia adalah; kasus Tanjung Priok, kasus Timor Timor sampai kasus tewasnya pejuang HAM Munir, menjadi kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat dianggap sepele di Indonesia. Contoh Sederhana, adalah kasus pelanggaran di kampus terhormat IPDN Jatinangor. Lembaga ini telah memunculkan kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan praja (anak didik). Ironisnya, kasus IPDN baru terbongkar setelah adanya keberanian salah seorang dosen di kampus tersebut yang membeberkan pelanggaran-pelanggaran di IPDN. Setelah ditelusuri, bungkamnya para praja yang menjadi korban, disebabkan adanya ancaman dari senior mereka (kakak kelas). Setelah terbongkar, kasus tersebut menyeret para pembesar kampus tersebut. Terbukti sudah, senioritas menjadi kendala penindakan pelanggaran HAM di Indonesia. Contoh lain yang menjadi bagian cerita Indonesia adalah pelanggaran seperti korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan penggunaan obat-obat berbahaya. Selain itu setiap harinya adalah pelanggaran HAM yang menimpa wanita dan anak-anak. Pada saat ini maraknya aktivitas perdagangan anak serta adanya eksploitasi yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab terhadap anak-anak dan wanita. Keindahan alam Bali dan Lombok yang mampu menarik perhatian justru tercoreng oleh maraknya perdagangan anak dan fenomena tindakan asusila yang tak bermoral.
Realita tersebut, diperparah dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Para pelaku pelanggaran masih tetap bersembunyi di balik nama agung HAM. Kelalaian aparat hukum dapat dimanfaatkan dengan cermat oleh para pelanggar HAM untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Hal yang menjadi sangat tidak wajar adalah adamya aparat yang seharusnya menjadi tonggak penegakan HAM justru malah membantu adanya pelanggaran HAM.

4. Analisis
Setelah di analisis dengan seksama pelanggaran HAM yang terjadi mempunyai penyebab tersendiri. Misalnya saja pada kegiatan eksploitasi anak yang terjadi baik itu di Bali, Riau, maupun Lombok diperkirakan karena letak daerah tersebut berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga. Dilain sisi keberhasilan para pelanggar HAM mengelabui anak-anak dikarenakan faktor perekonomian, terkadang HAM seseorang dapat dengan mudah terlanggar hanya dengan digantikan sesuap nasi yang mengisi perut.
Budaya ini telah mengakar dari zaman kasusnya Tanjung Priok sampai kasus-kasus HAM terkini. Namun ada satu kesamaan dari kasus-kasus tersebut yaitu ketidak jelasan dan lambannya penanganan hukum dari kasus tersebut. Kondisi riil Negara menjadi pendorong munculnya kasus-kasus pelanggaran HAM. Degradasi moral, politik yang kotor, premanisme serta fenomena dikesampingkannya nilai-nilai religius menjadi salah satu penyebab utama munculnya kasus-kasus pelanggaran HAM.
5. Solusi
Tanpa adanya HAM manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Maka itu HAM haruslah ditegakan Cara yang harus ditempuh untuk menegakkan HAM antara lain:

 Adanya rencana aksi nasional pemberantasan korupsi 2004-2009.
 Peningkatan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika.
 Adanya perlindungaan terhadap anak dan wanita.
 Meningkatkan keamanan Negara sehingga orang asing tidak bisa untuk melakukan eksploitasi.
 Peningkatan efektivitas dan lembaga institusi.
 Peningkatan penghormatan dan persamaan terhadap setiap warga negara.
 Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan penegakan HAM.
 Pembenahan sistem menejemen serta penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat dan pemerintahan Negara.
 Pembaruan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
 Penegakannya Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sudah saatnya, para pemangku kewajiban dalam menstabilkan faktor-faktor penyebab di atas untuk bertindak cepat dan akurat membentengi para elit serta pelaku bangsa untuk tidak melakukan pelanggaran HAM. Kita nantikan nama agung HAM menjadi pengisi singgasana kemanusiaan yang senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Hingga akhirnya tidak ada lagi tempat berlindung para pelanggar HAM di balik nama agungnya.
6. Kesimpulan
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa bangsa ini mengalami krisis moral. Hal itu terlihat dari adanya pelanggaran yang sering terjadi, seharusnya bangsa yang besar dan menjunjung tinggi hukum seperti Indonesia mampu menegakan HAM sekaligus memberantas pelanggaran HAM. Maka itu marilah kita sama-sama mendukung program pemerintah dalam upaya penegakan HAM, untuk itu mulailah dari diri sendiri terlebih dahulu.



DAFTAR PUSTAKA
Kewarganegaraan, Tim Dosen,2007,Pendidikan Kewarganegaraan,Bandung: Universitas Padjajaran
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran Ham di Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Upaya penegakan Ham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar